Pages

Saturday, August 6, 2011

Menikah dg Teman wanita sekantor

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN WANITA SATU KANTOR". Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yg sengit antara yg pro dan kontra. banyak pihak yg menyatakan bhw MUI telah gegabah mengambil keputusan. maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI.
Wartawan : Pak , bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi wanita sekantor?
MUI : Emang haram...., menikahi satu wanita aja berat, apa lagi satu kantor.... Please........... :p =)) \=D/:)....... >:O. >:O. >:O. >:O
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

No comments:

Post a Comment